PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 73
BAB 7 — PENGGUNAAN LOGO DAN KEPALA SURAT, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIKASI
(1) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri menggunakan logo lambang garuda warna kuning emas yang ditempatkan pada bagian tengah atas di halaman pertama. (2) Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan menggunakan kepala surat bertuliskan nama Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan pada halaman pertama.
