Pasal 72
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektorat Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Kepala Badan yang berasal dari unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan. (2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup wwww.peraturan.go.id
Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, guna mendapatkan paraf persetujuan. (4) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan. (5) Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan MENETAPKAN rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan. (6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada kepala unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
