Pasal 74
BAB 7 — PENGGUNAAN LOGO DAN KEPALA SURAT, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIKASI
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penomoran untuk: a. Peraturan Menteri; dan b. Keputusan Menteri, setelah mendapatkan tanda tangan Menteri. (2) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penomoran untuk: a. Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri; b. Peraturan Sekretaris Jenderal; dan wwww.peraturan.go.id
c. Keputusan Sekretaris Jenderal, setelah mendapatkan tanda tangan Sekretaris Jenderal. (3) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal melakukan penomoran untuk: a. Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan; dan b. Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, setelah mendapatkan tanda tangan Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
