PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 41
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
Menteri menyampaikan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
