Pasal 40
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Berdasarkan hasil pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, yang terdiri atas unsur: a. kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan c. perancang Peraturan Perundang-undangan yang d. berasal dari instansi pemrakarsa. (2) Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. wwww.peraturan.go.id
