Pasal 39
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan Naskah Akademik kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. (2) Sekretaris Jenderal meneruskan Naskah Akademik kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut. (3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal: a. disampaikan kepada unit kerja eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan; dan b. dianalisis dari segi sistematika dan materi muatan. wwww.peraturan.go.id
(4) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal membentuk panitia interkementerian untuk melakukan pembahasan. (5) Susunan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Ketua; b. Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Wakil Ketua; c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan pemrakarsa sebagai Sekretaris; dan d. anggota terdiri atas wakil Unit Kerja Eselon I sesuai dengan materi yang akan diatur. (6) Pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan ahli/pakar.
