Pasal 42
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan penugasan dari PRESIDEN kepada Menteri. (2) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal/ Kepala Badan untuk menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sesuai dengan materi yang akan diatur. (3) Dalam penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal/Kepala Badan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait. (4) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut. (5) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait. wwww.peraturan.go.id
(6) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri untuk dikoordinasikan kepada: a. menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait.
