PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 36
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Menteri dalam mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai Naskah Akademik. (2) Menteri dalam mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dapat didahului dengan penyusunan Naskah Akademik.
