Pasal 37
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari: a. Menteri, disampaikan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan; atau b. Direktur Jenderal/Kepala Badan, terlebih dahulu dilakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan. (2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Sekretaris Direktorat Jenderal/ wwww.peraturan.go.id
Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan Naskah Akademik. (3) Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dapat mengikutsertakan perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur. (4) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya tidak memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada unit pemrakarsa bahwa rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
