Pasal 35
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri dapat diajukan di luar Program Penyusunan Peraturan wwww.peraturan.go.id
Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan ketentuan materi muatannya: a. melaksanakan kebijakan Kementerian; b. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan kemudian; c. melaksanakan kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau d. berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (2) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja Eselon I harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada Menteri disertai dengan Kajian Teknis. (3) Menteri berdasarkan permohonan izin Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan disposisi kepada Sekretaris Jenderal berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang diajukan. (4) Sekretaris Jenderal berdasarkan disposisi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan persetujuan atau penolakan atas usulan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tersebut kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I pemrakarsa secara tertulis. (5) Ketentuan mengenai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kajian Teknis rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang diajukan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
wwww.peraturan.go.id
