Pasal 34
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam mengusulkan Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, disertai dengan Kajian Teknis. (2) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan yang memuat:
- latar belakang;
- identifikasi masalah; dan
- sasaran yang akan diwujudkan. wwww.peraturan.go.id
b. materi yang akan diatur; c. data dukung teknis; dan d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lain. (3) Untuk rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, penyusunan Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan metode regulatory impact analysis. (4) Rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria materi muatannya terkait: a. perizinan; b. pungutan; dan/atau c. hak dan kewajiban masyarakat. (5) Kajian Teknis dengan metode regulatory impact analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, dan identifikasi tujuan; b. opsi penyelesaian masalah; c. analisis manfaat dan biaya; d. konsultasi publik; e. materi yang akan diatur; f. strategi implementasi; dan g. penutup. (6) Petunjuk teknis penyusunan Kajian Teknis rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri menggunakan metode regulatory impact analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
