Pasal 21
BAB 4 — TUGAS UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL, SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL/BADAN, DAN SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan,
dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan
di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan; b. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan; c. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan; wwww.peraturan.go.id
d. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan; e. mengoordinasikan penyusunan, pembahasan, penetapan, autentikasi, dan penyebarluasan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan; f. mengoordinasikan evaluasi terhadap Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan; dan g. mengoordinasikan evaluasi terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan serta Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan.
