Pasal 20
BAB 4 — TUGAS UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL, SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL/BADAN, DAN SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Unit Hukum Sekretariat Jenderal mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN di Kementerian; b. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG di Kementerian. c. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Menteri; d. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan Keputusan Menteri; wwww.peraturan.go.id
e. mengoordinasikan penyusunan, pembahasan, dan penetapan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal; f. melaksanakan autentikasi dan penyebarluasan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal; g. mengoordinasikan evaluasi terhadap Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan h. mengoordinasikan evaluasi terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Peraturan Sekretaris Jenderal di bidang kelautan dan perikanan.
