PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 19
BAB 3 — WEWENANG
Inspektur Jenderal berwenang: a. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri; b. melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri; c. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Inspektur Jenderal; dan d. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan Inspektur Jenderal.
