PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 18
BAB 3 — WEWENANG
Direktur Jenderal/Kepala Badan berwenang: a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Keputusan PRESIDEN, rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan Menteri; b. mengusulkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN kepada Menteri; c. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri; d. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan; dan e. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan.
wwww.peraturan.go.id
