PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 17
BAB 3 — WEWENANG
Sekretaris Jenderal berwenang: a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan Menteri; b. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri; c. MENETAPKAN Keputusan Menteri yang ditandatangani atas nama Menteri; d. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Sekretaris Jenderal; dan e. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Jenderal.
