Pasal 22
BAB 4 — TUGAS UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL, SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL/BADAN, DAN SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Inspektorat Jenderal; b. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri di Inspektorat Jenderal; c. mengoordinasikan penyusunan, pembahasan, penetapan, autentikasi, dan penyebarluasan Peraturan Inspektur Jenderal dan Keputusan Inspektur Jenderal; d. mengoordinasikan evaluasi terhadap Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Inspektorat Jenderal; dan wwww.peraturan.go.id
e. mengoordinasikan evaluasi terhadap Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Inspektur Jenderal, dan Keputusan Inspektur Jenderal di Inspektorat Jenderal.
