PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 3 — ASPEK PERHITUNGAN BEBAN KERJA
(1) SKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I. (2) Penetapan SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data perhitungan beban kerja selama 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Dalam rangka penetapan SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk tim yang anggotanya terdiri dari seluruh unsur unit kerja eselon II lingkup unit kerja eselon I yang bersangkutan dan unit kerja eselon II lingkup Sekretariat Jenderal yang menangani organisasi dan tata laksana Kementerian.
