Pasal 9
BAB 3 — ASPEK PERHITUNGAN BEBAN KERJA
(1) Aspek jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yaitu Jam Kerja Efektif yang merupakan 70% dari jumlah Jam Kerja setelah dikurangi Waktu Luang 30%. (2) Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Jam Kerja Efektif per hari = 7,5 (tujuh koma lima) jam x 70% = 5,3 (lima koma tiga) jam; b. Jam Kerja Efektif per bulan = 20 (dua puluh) hari x 5,3 (lima koma tiga) jam = 106 (seratus enam) jam; dan c. Jam Kerja Efektif per tahun = 235 (dua ratus tiga puluh lima) hari x 5,3 (lima koma tiga) jam = 1245,5 (seribu dua ratus empat puluh lima koma lima) jam = 1250 (seribu dua ratus lima puluh) jam. (3) Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menjadi alat pengukuran dari bobot kerja yang dihasilkan setiap unit kerja.
