PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 3 — ASPEK PERHITUNGAN BEBAN KERJA
(1) Aspek SKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan standar kemampuan yang diukur menggunakan a. satuan waktu; atau b. satuan hasil. (2) SKR yang diukur menggunakan satuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu norma waktu dengan rumusan sebagai berikut:
SKR yang diukur menggunakan satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu norma hasil dengan rumusan sebagai berikut: Norma Hasil=Hasil/(Orang x Waktu)
(3) Contoh perhitungan rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
