PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 4 — METODE PENGUKURAN ABK
(1) Peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan peralatan yang digunakan dalam melaksanakan tugas jabatan. (2) Metode identifikasi beban kerja dengan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk jabatan yang pekerjaannya bergantung pada peralatan kerja yang digunakan. (3) Metode identifikasi beban kerja dengan pendekatan peralatan kerja akan menghasilkan kebutuhan pegawai yang dihitung dengan rumusan sebagai berikut:
