PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 4 — METODE PENGUKURAN ABK
(1) Objek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan objek yang dilayani dalam pelaksanaan tugas jabatan. (2) Metode identifikasi beban kerja dengan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung dari jumlah objek yang harus dilayani. (3) Metode identifikasi beban kerja dengan pendekatan objek kerja akan menghasilkan kebutuhan pegawai yang dihitung dengan rumusan sebagai berikut:
