PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 4 — METODE PENGUKURAN ABK
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan produk atau output jabatan. (2) Metode identifikasi beban kerja dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk jabatan yang hasil kerjanya fisik maupun nonfisik tetapi dapat dikuantifikasi dan digunakan untuk jabatan yang hasil kerjanya hanya satu jenis. (3) Metode identifikasi beban kerja dengan pendekatan hasil kerja akan menghasilkan kebutuhan pegawai yang dihitung dengan rumusan sebagai berikut:
