Pasal 9
BAB 2 — PENGAMBILAN JENIS IKAN DARI ALAM
(1) Pengambilan Jenis Ikan dari Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib memiliki surat Izin Pengambilan. (2) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha yang memiliki SIPJI untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. Pengembangbiakan; c. perdagangan dalam negeri; d. aquaria; atau e. pertukaran. (4) Penerbitan Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan: a. total Kuota Pengambilan; b. rencana tata ruang laut nasional/rencana zonasi yang berlaku; c. rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan; d. kondisi habitat dan populasi; e. alat dan sarana pengambilan; f. wilayah masyarakat hukum adat; dan g. kearifan lokal.
