Pasal 8
BAB 2 — PENGAMBILAN JENIS IKAN DARI ALAM
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat bersumber dari hasil kegiatan inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis Ikan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Asosiasi pemanfaatan Jenis Ikan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (2) Dalam hal data dan informasi hasil inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, maka permohonan rekomendasi dilengkapi dengan dokumen yang memuat informasi tentang: a. kondisi habitat Jenis Ikan; b. informasi ilmiah dan teknis lain tentang populasi dan habitat; c. realisasi kuota pengambilan tahun sebelumnya; d. kebijakan pemerintah daerah terkait dengan konservasi Jenis Ikan; dan/atau e. kearifan lokal. (3) Kegiatan inventarisasi dan/atau monitoring populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan atau dikembangkan oleh Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
