PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 7
BAB 2 — PENGAMBILAN JENIS IKAN DARI ALAM
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) diterbitkan oleh Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melampirkan data dan informasi hasil inventarisasi dan/atau
monitoring populasi Jenis Ikan.
