PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 6
BAB 2 — PENGAMBILAN JENIS IKAN DARI ALAM
(1) Pemanfaatan Jenis Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat bersumber dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam. (2) Pengambilan Jenis Ikan dari Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Kuota Pengambilan. (3) Kuota Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri untuk setiap provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). (4) Kuota Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi tentang nama, jumlah, ukuran, dan satuan Jenis Ikan.
