PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan pengangkutan Jenis Ikan wajib memiliki SAJI yang dilindungi dan/atau yang masuk dalam Appendiks CITES.
(2) SAJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SAJI-DN untuk pengangkutan Jenis Ikan antar provinsi di dalam negeri; dan b. SAJI-LN untuk pengangkutan dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
