Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi berdasarkan ketentuan nasional untuk Jenis Ikan yang dilindungi penuh dan dilindungi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan pemanfaatan Jenis Ikan yang masuk dalam Appendiks CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. Pengembangbiakan; c. perdagangan; d. aquaria; e. pertukaran; dan f. pemeliharaan untuk kesenangan. (2) Setiap kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIPJI. (3) Pemanfaatan Jenis Ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki rekomendasi.
