Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi pemanfaatan Jenis Ikan yang: a. dilindungi berdasarkan ketentuan nasional untuk Jenis Ikan yang dilindungi penuh dan dilindungi terbatas; b. masuk dalam Appendiks CITES; dan c. mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud huruf a dan masuk dalam Appendiks CITES sebagaimana dimaksud huruf b. (2) Dalam rangka pemanfaatan Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menerbitkan: a. SIPJI; b. SAJI; c. Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention); d. Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from the Sea); dan e. Rekomendasi dalam hal Jenis Ikan mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang
dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada Kepala UPT untuk menerbitkan a. SAJI; dan b. Rekomendasi pemanfaatan jenis ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES.
