Pasal 10
BAB 2 — PENGAMBILAN JENIS IKAN DARI ALAM
(1) Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Pengambilan untuk kegiatan pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri dan aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Pengambilan. (3) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara efektif setelah Pelaku Usaha memenuhi Komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS. (4) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Izin Pengambilan berupa: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama lokal, nama umum, dan nama ilmiah; b. jumlah dan ukuran yang akan diambil; c. alat dan sarana pengambilan;
d. waktu pengambilan; dan e. peta lokasi pengambilan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis. (5) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan evaluasi pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak menerbitkan Izin Pengambilan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (7) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat informasi tentang: a. identitas Pelaku Usaha; b. nama Jenis Ikan, meliputi nama lokal, nama umum, dan nama ilmiah; c. peta lokasi wilayah pengambilan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis; d. jumlah dan ukuran yang boleh diambil; e. alat dan sarana pengambilan; dan f. waktu pengambilan. (8) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku paling lama 1 (satu) tahun, dimulai sejak tanggal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember pada tahun yang sama. (9) Bentuk dan format Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
