Pasal 11
BAB 2 — PENGAMBILAN JENIS IKAN DARI ALAM
(1) Dalam hal pengambilan Jenis Ikan dari alam yang dilakukan dengan menggunakan kapal dan alat penangkapan ikan, Jenis Ikan hasil tangkapan wajib didaratkan dalam kondisi utuh di pelabuhan perikanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pengambilan Jenis Ikan dari Alam untuk Jenis Ikan yang dilindungi penuh dan dilindungi terbatas, dan/atau masuk dalam Appendiks I CITES hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan, b. indukan Pengembangbiakan, c. aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup, dan d. pertukaran luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah. (3) Jenis Ikan yang dilindungi penuh dan dilindungi terbatas, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan ketentuan perlindungannya dinyatakan sebagai titipan negara.
