PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 12
BAB 3 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. (2) SIPJI sebagaimana dimaksud merupakan izin Litbang Perikanan dengan obyek yang memiliki karakteristik unik. (3) SIPJI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh Izin Litbang Perikanan dengan obyek yang memiliki karakteristik unik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
