Pasal 13
BAB 4 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PENGEMBANGBIAKAN
(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan Pengembangbiakan. (2) SIPJI untuk kegiatan Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kegiatan pemanfaatan yang meliputi: a. pembenihan; b. transplantasi; c. penetasan telur; dan/atau d. pembesaran anakan/juvenil. (3) Kegiatan pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan ikan yang bersumber dari hasil Pengambilan dari alam dan/atau hasil Pengembangbiakan. (4) Kegiatan penetasan telur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan pembesaran anakan/juvenil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan telur atau anakan yang bersumber dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan/atau hasil Pengembangbiakan melalui pembenihan.
