Pasal 14
BAB 4 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PENGEMBANGBIAKAN
(1) Kegiatan Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dilakukan dalam lingkungan: a. terkontrol, b. semi terkontrol, dan/atau
c. semi alami. (2) Pengembangbiakan dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di luar habitat alami dengan cara: a. membuat batas-batas yang jelas atau wadah Pengembangbiakan untuk mencegah keluar masuknya Jenis Ikan; b. pemberian pakan ikan; c. pengaturan kualitas air; dan d. pengendalian penyakit. (3) Pengembangbiakan dalam lingkungan semi terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di dalam habitat alami dengan cara: a. membuat batas-batas yang jelas untuk mencegah keluar masuknya Jenis Ikan; b. pemberian pakan ikan; c. pengaturan kualitas air; dan d. pengendalian penyakit. (4) Pengembangbiakan dalam lingkungan semi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di dalam habitat alami dengan cara membuat batas-batas yang jelas untuk mencegah keluar masuknya Jenis Ikan. (5) Batas-batas yang jelas untuk mencegah keluar masuknya Jenis Ikan pada lingkungan: a. terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa akuarium, bak, kolam, dan/atau tambak. b. semi terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa karamba. c. semi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pagar pembatas.
