PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 15
BAB 4 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PENGEMBANGBIAKAN
Habitat alami untuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) untuk Pengembangbiakan ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi yang berlaku, dan/atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
(WPPNRI); b. rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan; c. kualitas perairan dan tingkat pencemaran; dan d. daya dukung lingkungan.
