Pasal 16
BAB 4 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PENGEMBANGBIAKAN
(1) Untuk pelestarian Jenis Ikan yang dikembangbiakkan, pemegang SIPJI Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berkewajiban melakukan pelepasliaran hasil Pengembangbiakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebanyak 10 (sepuluh) persen dari hasil Pengembangbiakan jika sumber indukan berasal dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; b. sebanyak 5 (lima) persen dari hasil Pengembangbiakan jika benih berasal dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; dan/atau c. sebanyak 2,5 (dua setengah) persen dari hasil Pengembangbiakan jika indukan atau benih berasal dari hasil pembelian unit Pengembangbiakan lainnya. (2) Dalam melaksanakan pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang SIPJI Pengembangbiakan harus melakukan koordinasi dengan Kepala UPT utuk menentukan lokasi, waktu, dan teknis pelepasliaran.
