Pasal 17
BAB 4 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PENGEMBANGBIAKAN
(1) Dalam hal pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan Ekspor, jumlah Jenis Ikan hasil Pengembangbiakan yang
boleh dimanfaatkan ditentukan berdasarkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan. (2) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal untuk setiap pemegang SIPJI Pengembangbiakan. (3) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah paling banyak (maksimal) Jenis Ikan hasil Pengembangbiakan yang boleh dimanfaatkan oleh setiap pemegang SIPJI Pengembangbiakan. (4) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan yang akan dipergunakan untuk kepentingan perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan. (5) Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun.
