Pasal 18
BAB 4 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PENGEMBANGBIAKAN
(1) Setiap pemegang SIPJI untuk Pengembangbiakan harus mengajukan surat permohonan audit Pengembangbiakan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan dengan melampirkan persyaratan proposal rencana produksi Pengembangbiakan. (2) Dalam melakukan audit untuk mendapatkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN tim audit Pengembangbiakan. (3) Proposal rencana produksi Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang- kurangnya memuat informasi tentang: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; b. lokasi kegiatan Pengembangbiakan; c. jenis dan jumlah sarana prasarana Pengembangbiakan yang dimiliki;
d. jumlah indukan/benih yang dimiliki; e. metode dan teknologi Pengembangbiakan yang dilakukan; f. perhitungan rencana produksi; dan g. estimasi waktu panen.
