Pasal 19
BAB 4 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PENGEMBANGBIAKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan dan melakukan verifikasi lapangan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterima lengkap. (2) Berdasarkan evaluasi permohonan dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja dapat menolak atau menerbitkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan. (3) Direktur Jenderal dalam menentukan potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. jenis dan jumlah sarana prasarana yang dimiliki; b. lokasi kegiatan Pengembangbiakan; c. jumlah indukan dan/atau benih yang dimiliki; d. fekunditas dan periode reproduksi; e. metode dan teknologi Pengembangbiakan yang digunakan; f. tingkat kelangsungan hidup; dan g. laju pertumbuhan. (4) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana (5) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi tentang: a. identitas pemegang izin; b. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; c. potensi yang dihasilkan; dan
d. lokasi kegiatan Pengembangbiakan.
