PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 20
BAB 5 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERDAGANGAN
(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c wajib memiliki SIPJI untuk: a. kegiatan perdagangan dalam negeri; dan/atau b. kegiatan perdagangan luar negeri. (2) SIPJI untuk kegiatan perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan: a. Ekspor; b. Impor; dan c. Re-ekspor. (3) SIPJI untuk kegiatan perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan SIPJI untuk kegiatan perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Menteri.
