PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 21
BAB 5 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERDAGANGAN
(1) SIPJI untuk kegiatan perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha. (2) SIPJI untuk kegiatan perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada Pelaku Usaha berbadan hukum INDONESIA.
