PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 22
BAB 5 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERDAGANGAN
(1) SIPJI untuk kegiatan perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan pemanfaatan yang meliputi: a. pengumpulan atau penampungan; b. pengolahan; c. pengemasan; dan d. pengangkutan antar provinsi. (2) SIPJI untuk kegiatan perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan pemanfaatan yang meliputi: a. pengumpulan atau penampungan; b. pengolahan; c. pengemasan; d. Ekspor; e. Impor; dan f. Re-ekspor.
