Pasal 23
BAB 5 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERDAGANGAN
(1) Kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk Jenis Ikan yang: a. dilindungi penuh diperbolehkan dari hasil Pengembangbiakan mulai generasi II (F2); b. dilindungi terbatas berlaku sesuai dengan ketentuan perlindungannya. (2) Jenis Ikan yang dilindungi penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari hasil Pengembangbiakan mulai generasi I (F1) setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). (3) Dalam hal tidak diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk Jenis Ikan yang masuk dalam: a. Appendiks I hanya diperbolehkan dari hasil Pengembangbiakan; dan
b. Appendiks II dan III diperbolehkan Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan hasil Pengembangbiakan.
