Pasal 24
BAB 5 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERDAGANGAN
(1) Pemanfaatan Jenis Ikan yang diperuntukkan bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan Kuota Ekspor. (2) Kuota Ekspor Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kuota Ekspor hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; dan b. Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan. (3) Kuota Ekspor hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan Kuota Pengambilan setelah dikurangi untuk pemanfaatan lainnya di dalam negeri. (4) Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan setelah dikurangi untuk pemanfaatan lainnya di dalam negeri. (5) Kuota Ekspor hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan berlaku selama 1 (satu) tahun, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember pada tahun yang sama. (6) Kuota Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; dan b. volume dengan berbagai satuan ukuran (pieces, kg, ekor, liter, dan/atau lembar), disesuaikan dengan bentuk olahan yang akan diperdagangkan.
