Pasal 25
BAB 6 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN AQUARIA
(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan aquaria. (2) SIPJI untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan: a. koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan; b. koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya; dan c. peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup. (3) Kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c wajib menjaga kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan ikan. (4) Jenis Ikan yang dimanfaatkan untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; atau b. hasil Pengembangbiakan.
