PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 26
BAB 6 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN AQUARIA
(1) SIPJI untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan kepada: a. Pelaku Usaha; b. lembaga penelitian; dan c. perguruan tinggi. (2) SIPJI untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya diberikan kepada Pelaku Usaha berbadan hukum INDONESIA. (3) Atraksi ikan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan di lokasi yang bersifat menetap.
