Pasal 77
BAB 13 — PELAPORAN
(1) Pemegang SIPJI untuk tujuan pemanfaatan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaaatan berdasarkan SAJI-LN yang diterbitkan. (2) Laporan realisasi pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan transaksi serta laporan berkala setiap tiga bulan dan laporan tahunan.
(3) Khusus untuk laporan tahunan, wajib disertai dengan rencana kerja tahunan yang berisi rencana untuk satu tahun berikutnya. (4) Laporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. realisasi penggunaan SAJI-LN, dilaporkan selambat lambatnya 1 (satu) minggu setelah pengiriman; b. dokumen SAJI-LN yang tidak terpakai setelah masa berlaku berakhir, dilaporkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah masa berlaku SAJI-LN berakhir; c. SAJI-LN Ekspor asli yang menyertai spesimen ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib disampaikan kepada Management Authority CITES di negara tujuan; d. SAJI-LN Ekspor (CITES Export Permit) dari negara asal yang menyertai impor ke INDONESIA Jenis Ikan yang termasuk dalam Appendiks CITES wajib diserahkan kepada Direktur Jenderal. (5) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan bulanan, laporan tiga bulanan dan laporan tahunan. (6) Laporan tiga bulanan dan laporan tahunan merupakan rekapitulasi dari laporan transaksi ditambah dengan adanya pengurangan atau penambahan akibat kematian, kelahiran atau sebab-sebab lain. (7) Laporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal.
