Pasal 78
BAB 13 — PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal selaku pelaksana Otoritas Pengelola (Management Authority) menyampaikan laporan tahunan (annual report) dan laporan dua tahunan (biennial report) kepada Sekretariat CITES. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi laporan mengenai transaksi aktual Ekspor, Impor,
Re-Ekspor dan Introduksi Dari Laut Jenis Ikan yang termasuk dalam Appendiks CITES. (3) Laporan dua tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi laporan mengenai perkembangan sistem legislasi, peraturan, dan pelaksanaan administrasi bagi penegakan ketentuan CITES. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Sekretariat CITES selambat- lambatnya akhir bulan Oktober tahun berikutnya, sedangkan laporan dua tahunan dapat disampaikan secara terpisah atau bersama-sama dengan laporan tahunan. (5) Bentuk dan format laporan tahunan dan laporan dua tahunan sesuai dengan ketentuan CITES.
