PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 76
BAB 13 — PELAPORAN
(1) Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pemegang izin pemanfaatan dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Kepala UPT membuat laporan total jumlah stok yang ada di penampungan pemegang izin pemanfaatan pada wilayah kerjanya dan laporan realisasi penerbitan SAJI-DN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan sekali oleh Kepala UPT kepada Direktur Jenderal.
